Pangkalpinang, sidhiberita.com – Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menutup operasi senyapnya dengan sebuah penangkapan yang tak kalah dramatis. Seorang perempuan berinisial N (35), ibu rumah tangga asal Kelurahan Pintu Air, diringkus atas dugaan pencurian surat bukti gadai dua cincin emas milik temannya sendiri.
Peristiwa ini berawal ketika EM (51), karyawan swasta asal Jakarta Timur, mendapati dua perhiasan yang digadaikannya di Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang telah ditebus oleh orang lain. “Saya terkejut saat pihak Pegadaian bilang, perhiasan saya sudah ditebus. Padahal saya tidak pernah menebusnya,” kata EM saat dihubungi polisi, dikutip dari laporan kepolisian, Rabu (8/10/2025).
Rasa curiga EM pun berubah menjadi laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang. Ia mengaku kehilangan surat bukti gadai asli, yang ternyata dicuri oleh pelaku saat menginap di rumahnya pada Agustus lalu. Dari situlah, benang kusut kepercayaan mulai terurai.
Modus Licik di Balik Tamu Rumah
Menurut hasil penyelidikan, pelaku N sempat menginap dua malam di rumah korban dengan dalih menemani karena korban memiliki gangguan penglihatan. Namun di balik keramahan itu, terselip niat gelap. Pelaku mengambil surat gadai, lalu menebus perhiasan senilai Rp3,5 juta di Pegadaian menggunakan surat tersebut.
Tak berhenti di sana, dua hari setelah penebusan, pelaku menjual kedua cincin emas itu ke toko emas seharga Rp4,1 juta, dan hasilnya digunakan untuk membayar utang. “Pelaku memanfaatkan kelemahan korban dengan cara halus dan sistematis,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang
AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan di wilayah Bukit Baru setelah tim melakukan pelacakan cepat berdasarkan Surat Perintah Operasi Tertib Menumbing 2025. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang
AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua dokumen penting: satu surat bukti penebusan Pegadaian dan satu surat kuasa palsu yang digunakan untuk mengambil perhiasan.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang
AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H.
Di sisi lain, suasana Mapolresta Pangkalpinang malam itu terasa seperti adegan dalam film noir lampu neon putih menyoroti meja barang bukti, lembaran surat pegadaian tampak pudar, sementara wajah pelaku menunduk tanpa ekspresi. “Saya khilaf,” ujarnya pelan, hampir tak terdengar.
Jejak Kepercayaan yang Dikhianati
Kasus ini mengingatkan bahwa kejahatan kerap lahir dari ruang-ruang paling akrab. Dalam situasi di mana empati dan belas kasih seharusnya menjadi tali pengikat, pelaku justru menjadikan kepercayaan sebagai celah.
Kini, perempuan yang pernah diterima baik di rumah korban itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.
“Kami harap masyarakat lebih berhati-hati, jangan mudah memberikan akses pribadi seperti surat atau dokumen penting kepada siapapun,” tutup Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang
AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H.
Dengan total kerugian sekitar Rp15 juta, kasus ini menambah deretan pengungkapan Target Operasi Tertib Menumbing 2025, yang menjadi fokus Polresta Pangkalpinang dalam menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan konvensional di daerah.
Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.
