Serahkan Sertipikat PTSL untuk Masyarakat, Wakil Bupati Apresiasi Kepala Kantor BPN Bangka Tengah

Bangka Tengah, sidhiberita.com – Wakil Bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah serahkan Sertipikat Tanah Program PTSL Tahun 2025 untuk masyarakat 3 (tiga) Desa, bertempat di Kantor Desa Sarang Mandi, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Selasa (05/08/25).

Penyerahan Sertipikat Tanah Program PTSL 2025 sebanyak 218 bidang terdiri dari 3 (tiga) Desa, diantaranya : Desa Romadhon 99 bidang, Desa di Sarang Mandi 67 bidang, dan Desa Lampur 52 bidang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Gunanto, S.ST., QRMO., C.Med.Sp.Ptn, menyampaikan, selamat kepada masyarakat penerima sertipikat tanah, dengan demikian aset tanah milik masyarakat sudah terdaftar dan mempunyai bukti kepastian hukum.

“Kami harapkan bagi masyarakat di 3 (tiga) Desa ini, yang belum memiliki sertipikat tanah, agar tahun depan segera disertipikatkan semua, mumpung masih ada Program PTSL,” ujarnya.

Harapan Kepala Kantor Pertanahan, seluruh Desa terpetakan dan tersertipikat (terdaftar) semua, sehingga mempermudah dalam pendataan baik kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya.

“Semoga nantinya terbentuk “one map one policy” artinya satu peta untuk dipakai semuanya. Baik perbajakan, Zona Nilai Tanah, pajak keuangan dan sebagainya. Tentunya sangat mempermudah dan membantu semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, S.T., mengapresiasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah beserta jajaran, yang telah berkontribusi dan pelayanannya, sehingga pensertipikatan masyarakat melalui Program PTSL dapat berjalan dengan baik.

“Kami yakin melalui program ini, tentunya masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, khususnya dibidang pertanahan. Ini sangat luar biasa, penyerahan ini sudah yang ke 4(empat) kalinya di tahun 2025 ini,” ucapnya.

Pelaksanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan implementasi dari amanat dan instruksi presiden, wujud nyata kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat, untuk dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan pendapatan hidup,” tambah Wabub.

Melalui Program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, baik sandang, pangan dan papan.

“Dengan diterimanya serpikat agar masyarakat bisa bertanggung jawab atas kewajibannya, jaga baik-baik tanahnya, jaga kesuburan tanah agar lebih produktif dan jangan ditelantarkan. Kalaupun mau dijaminkan ke Bank tolong digunakan untuk modal usaha,” pungkasnya.

Dilanjutkan penyerahan sertipikat secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama Kepala Kantor BPN Bangka Tengah kepada masyarakat 3 (tiga) Desa. (*/zl/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *