Pemkab Bangka Tengah dan BPN Bahas Rencana Aksi Konsolidasi Tanah 2025

Bangka Tengah, sidhiberita.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat terkait Pembahasan dan Kesepakatan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah Tahun 2025, Kamis (18/09/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bateng ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Gunanto.

Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Diperkimhub) Bateng, Rahmat Wibowo, Kabid Tata Ruang PUPR Bateng, Perbankkan, Camat Koba, Kepala Desa Kurau dan Kurau Barat.

Rencana konsolidasi tanah ini akan difokuskan pada dua desa, yaitu Desa Kurau dan Desa Kurau Barat. Dalam arahannya, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menekankan bahwa program ini bertujuan untuk mewujudkan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Tujuan utama kita adalah menciptakan struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih teratur, efisien, dan produktif demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Wabup juga menyampaikan harapannya agar konsolidasi tanah ini dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan pertanahan, termasuk perjanjian dan tumpang tindih kepemilikan.

“Program ini bukan sekedar penataan lahan, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan Bangka Tengah yang lebih tertata dan harmonis,” tambah Efrianda.

Melalui rapat ini, Wabup berharap segera melaksanakan tindak lanjut rencana aksi yang telah disusun, memastikan pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Kurau dan Kurau Barat dapat berjalan lancar sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BPN Bangka Tengah, Gunanto, menjelaskan fungsi krusial dari konsolidasi tanah. Menurutnya, program ini tidak hanya berfungsi sebagai alat penataan ruang, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan konsolidasi, kita dapat mengoptimalkan penggunaan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik seperti jalan, saluran air, dan fasilitas sosial lainnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup warga serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Bateng. (*/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *